Rabu, 07 Maret 2018

Setelah Viral, Ini Klarifikasi Polisi Tentang Penggunaan GPS Saat Berkendara

SHARE

otonymous.blog - Beberapa waktu lalu, sempat viral bahwa menggunakan fitur GPS di ponsel saat berkendara akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu rupiah. Hal tersebut membuat para masyarakat, khususnya para ojek online menjadi kelabakan atas peraturan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Bakti Sosial Jadi Agenda Rutin Toyota Indonesia Community Lampung

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.

Dilansir Kompas.com, Selasa, 6/3/18, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pagarra mengatakan, pihaknya tak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS (Global Positioning System) yang kini telah tersedia di ponsel. "Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa yang dilarang itu adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun. "Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," jelasnya.

Baca juga: Komunitas Honda CBR Rasakan Performa Total Control Di Lintasan Balap

Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, maka aplikasi GPS boleh digunakan. Atau bisa menggunakan fitur suara sebagai petunjuk arah, dengan demikian konsen pengendara akan tetap terjaga dan memperkecil potensi kecelakaan 

Bila ketentuan ini dijalankan, maka tidak akan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283. Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa sebelumnya juga menegaskan bahwa UU saat ini memang tidak spesifik mengungkap pelarangan mengenai meilhat GPS ataupun merokok saat berkendara. Namun yang pasti, menggunakan telepon genggam saat berkendara sangat tidak diperbolehkan. "Kami juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukanlah, jangan bermain sirkus. Kalau berkendara seperti itu (menggunakan ponsel) dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucap Royke saat ditemui di Bekasi lansiran Kompas.com, Senin, 5/3/18.



Laporan Abraham Augusto Tambunan
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: