Otonymous - Kekisruhan yang terjadi antara pengemudi dengan perusahaan transportasi online tak henti-hentinya terjadi. Hal tersebut membuat pemerintah harus turun tangan langsung untuk mengatasinya.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, perusahaan transportasi online wajib terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, Kemenhub akan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online kedepannya.
Dilansir Otonymous dari Kompas.com, Budi mengatakan, perusahaan aplikasi transportasi online nanti sifatnya wajib untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi.
"Selama ini kami memang kesulitan mengatur, karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," ujarnya, Minggu, 1/4/18.
Dengan demikian, perusahaan yang sudah terdaftar akan dimanjakan oleh pemerintah. Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus sesuai dengan model bisnisnya.
Pernyataan Menhub ini adalah respon dari aksi demo para pengemudi ojek dan taksi online yang memprotes tarif jasa yang dinilai tidak manusiawi, serta menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017.
Menhub pun akhirnya menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam PM Perhubungan No. 108 Tahun 2017. Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online.
Diharapkan, posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra akan diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.
Laporan: Abraham Augusto Tambunan
0 komentar: