Minggu, 04 Februari 2018

Konsumen Civic Turbo Gugat Honda Indonesia Sebesar 1 Miliar Lebih

SHARE
Source: Serambinews
otonymous.blog - PT.  Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya angkat bicara terkait gugatan konsumen Honda Civic Turbo senilai lebih dari Rp 1 miliar, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (1/1/2018).

Baca juga: Penampakan Honda HR-V 2018

Pihak HPM telah menyatakan bahwa akan menemui sang pemilik Civic Turbo tersebut yaitu Eko Agus Sistiaji untuk membicarakan masalah itu. Sang pemilik mengajukan gugatan karena merasa kecewa atas pelayanan pihak Honda yang menangani mesin mobilnya.

Kuasa hukum Eko, David Tobing , menjelaskan, pihak Honda telah berinisiatif mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Eko terlebih dahulu. Setelah mesin di ganti, timbulah masalah pada mobil bernopol B 171 DJI miliknya, sensor-sensor di kabin tidak berfungsi baik.

Eko sendiri telah meminta penjelasan kepada pihak Honda terkait alasan penggantian mesin dan masalah pada mobilnya, namun menurut Eko tidak mendapatkan alasan yang jelas.

Melalui gugatannya, Eko meminta ganti rugi senilai Rp. 1 Miliar yang terdiri atas penggantian mobil dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama, membayar sisa angsuran sebesar Ro. 227 juta, membayar kerugian sebesar Rp. 5 juta, dan membayar kerugian materil Rp. 960 juta.

Jonfis Fandy selaku Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Juak HOM menjelaskan, pihak dealer Honda yang menangani mobil Eko akan menemui konsumen dan akan didampingi oleh pihak HPM.

“Ya pastilah (menemui konsumen), mungkin pekan depan, tergantung konsumen ada waktunya atau tidak, itu memang sedang diurus. Mudah-mudahan ada mediasi. Kalau mau tahu penyebabnya bisa kami jelaskan,” kata Jonfis seperti dikutip Kompasotomotif.com, Jumat 2/2/18.

Menurut keterangan kepala bengkel dealer yang menangani mobil Eko, Jonfis menjelaskan bahwa mobil Eko sempat overheat mengakibatkan piston bengkok. Saat itu penyebabnya belum diketahui dan diputuskan untuk mengganti mesin dengan unit baru.

Jonfis mengatakan Penggantian mesin merupakan bentuk reaksi cepat penanganan konsumen agar bisa menggunakan mobilnya kembali, sementar mesin yang rusak itu di kirim ke Thailand untuk dipelajari kerusakannya

“Jadi daripada dia menunggu, diganti saja mesinnya biar ketahuan secara utuh masalahnya" ucap kepala bengkel, dia sudah mengirim pesan via WA (lWhatsapp) tapi tidak dijawab. Pengertian kepala bengkel, mobil dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. "Menurutnya, konsumen akan senang mobil sudah selesai, daripada menunggu nanti orangnya malah marah-marah,” ucap Jonfis.

Seluruh Civic Turbo yang dijual di Indonesia merupakan produk impor utuh (CBU/Completely Built Up) dari Thailand, mesin baru di mobil Eko pun diimpor dari Thailand. Mesin baru itu belum memiliki nomor seri, makanya setelah di pasang pihak HPM mencetak nomor serinya. Nomor seri pada mesin baru di ketok sama seperti pada mesin lama. "Kode mesinnya sama, nomornya sama, hanya bentuk hurufnya yanh beda," ungkap Jonfis.

Terjadinya perbedaan bentuk huruf tersebut karena mesin lama di ketok dibThailan, dan mesin baru di ketok oleh HPM. Metode seperti itu sudah sesuai Prosedur, ucap Jonfis. Hal itu juga dilakukan misalya konsumen meminta penggantian mesin setelah kecelakaan yang membuat kondisi mesin menjadi rusak berat.

“Prosedur sudah benar, tapi bola ada di tangan konsumen. Kepala bengkel bukan punya niat jelek. Setelah ganti mesin tetap bermasalah, sekarang sudah ketahuan masalahnya nanti kami bicarakan dengan konsumen. Kami butuh mengumpulkan data terlebih dahulu jadi saat menjelaskan tidak mengarang,” tutup Jonfis.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Honda Indonesia Akhirnya Bicara Soal Gugatan Rp 1 Miliar".


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: