Selasa, 07 Mei 2019

Honda dan Yamaha Indonesia Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Kartel

SHARE

Otonymous - Kasasi atas kasus kartel yang melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya dinyatakan bersalah atas dugaan pengaturan harga skutik 100-125 cc di Indonesia.

Dikutip dari Liputan6.com, Marketing Director AHM, Thomas Wijaya, menjelaskan pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa tidak terlibat dalam pengaturan harga bersama. Bahkan, bukti-bukti terkait hal tersebutt sudah dibuka saat sidang sebelumnya bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kita di beberapa pemeriksaan menjelaskan bahwa kita mengembangkan produksepertibapa, teknologinya seperti aoa. Di KPPU kita sampaikan dengan jelas, termasuk penentuan harga," ujar Thomas saat ditemui Liputan6.com di gelaran Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019, beberapa waktu lalu.

Thomas pun menambahkan, penentuan harga sebuah produk dilakukan oleh AHM secara independen, dengan melihat beberapa faktor.

"Kita lihat teknologi, spesifikasi, fitur, kualitas, kemudian juga ada biaya material, ongkos produksi, biaya tenaga kerja, dan itu menjadi komponen dalam menentukan harga," tegasnya.

Sementara itu, dalam penentuan harga satu produk juga, penguasa pasar roda dua di Tanah Air ini tidak pernah melakukan komparasi langsung dengan harga dari kompetitor. Namun, 100 persen memang ditentukan oleh beberapa variabel yang bisa menentukan satu harga produk.
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: