Jumat, 15 Juni 2018

Volkswagen Denda 16 Triliun Terkait Dieselgate

SHARE

Otonymous - Terkait permasalahan dieselgate yang bermula pada September 2015 lalu, produsen mobil asal Jerman, Volkswagen di denda sebesar EUR 1 miliar atau setara dengan Rp 16 triliun oleh Kejaksaan Braunschweig.


Dilansir dari Autoevolution, perintah administratif ini telah diterima oleh Volkswagen Group. "Denda maksimum secara hukum sebesar EUR 5 juta (Rp 82 miliar) dan pengabaian manfaat ekonomi sebesar EUR 995 juta (Rp 16,3 triliun)."

Denda ini terjadi lantaran pelanggaran pada pengembangan powertrain secara berulang dan jangka waktu yang lama. Setidaknya sudah ada 10,7 kendaraan yang diproduksi mulai pertengahan 2017 hingga 2015 dengan platform ini.

Mesin diesel dengan fungsi pitanti lunak tidak diizinkan itu berkode EA288 (generasi ketiga) dan EA189.


Dalam keterangan terpisah, Head Honcho, Herbert Diess menyatakan bahwa perusahaantengah berupaya untuk menangani persoalan ini. Diess mengatakanbahwa langkah lebih lanjuy diperlukan untuk memulihkan kepercayaan, tanpa menyebutkan sifat danisi dari langkah-langkah tersebut.

Diperkirajan, EUR 26 miliar atau Rp 426 triliun telah dialokasikan oleh Volkswagen Group untuk aftermath Deiselgate.


Sumber: Otosia
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: